Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95114525

Rincian Aduan

LGWP95114525

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
07 Sep 2020
0 ditandai
PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SUNGAI SERAYU, ebagian warga desa kemangkon PURBALINGGA tahun 2019 sudah melakukan demontrasi dan berhasil menghentikan penambangan. tapi setahun berselang penambangan mulai lagi. Pihak berwenang setempat seolah membiarkan, padahal jelas setiap hari truk pasir lewat depan kantor pemerintahan tapi tidak diusut. padahal penambangan ini jelas merusak, tanpa papan nama, tanpa identitas jelas siapa penambangnya. Pak ganjar mohon dibantu untuk pelestarian ekosistem sungai serayu.

Disposisi

Senin, 07 September 2020 - 05:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 07 September 2020 - 07:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 07 September 2020 - 07:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 10 September 2020 - 14:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Arda Rahayu 07-09-2020 melalui layanan Lapor Gub, terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, telah dilakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 08-09-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator pada 2 lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi ke-1 7°28'42.98"S; 109°24'55.42", dan koordinat lokasi ke-2 7°28'5.24"S; 109°24'32.89"E. 
2. Kedua lokasi tersebut berada pada lokasi IUP Eksplorasi a.n. Sunandar Arif Sucianto.
3. Pada lokasi pertama dijumpai 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. Sedangkan pada lokasi kedua dijumpai 4 (empat) buah excavator dengan rincian 1 (satu) buah excavator sedang melakukan pembuatan jalan akses dan 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. 
4. Sudah dilakukan pembinaan dan peringatan kepada sdr. Sunandar Arif Sucianto agar tidak melakukan kegiatan Operasi Produksi sebelum terbitnya IUP Operasi Produksi.
 
Tindak lanjut: 
1. Penambangan sudah dihentikan dan diberikan Surat Peringatan I.
2. Alat mekanis (excavator) sudah dikeluarkan dari wilayah IUP Eksplorasi.