Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95111854
Rincian Aduan
LGWP95111854
Verifikasi
Public
Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi.
Sent from my Infinix
Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi.
Disposisi
Senin, 15 Agustus 2016 - 06:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2016 - 14:05 WIBSATPOL PP
Terima kasih atas laporan yang diberikan.
1. Kewenangan tersebut ada di SATPOL PP KOTA TEGAL
2. Akan segera kami koordinasikan dengan SATPOL PP KOTA TEGAL untuk ditindaklanjuti.