Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95111854

Rincian Aduan

LGWP95111854

Verifikasi Public
KOTA TEGAL
15 Aug 2016
0 ditandai
Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi. Sent from my Infinix Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi.

Disposisi

Senin, 15 Agustus 2016 - 06:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Senin, 15 Agustus 2016 - 14:05 WIB

SATPOL PP

Terima kasih atas laporan yang diberikan. 1. Kewenangan tersebut ada di SATPOL PP KOTA TEGAL 2. Akan segera kami koordinasikan dengan SATPOL PP KOTA TEGAL untuk ditindaklanjuti.