Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95022370
Rincian Aduan
LGWP95022370
Selesai
Public
lapor pak, gimana caranya minta surat izin usaha untuk wisata ke karimun jawa, website http://www.karimunjawakita.com mau saya daftarkan, terima kasih sebelumnya
Disposisi
Jumat, 05 Agustus 2016 - 06:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2016 - 08:41 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 11 Agustus 2016 - 09:03 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Proses perijian usaha jasa perjalanan pariwisata di daerah dilakukan oleh Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kabupaten/ Kota melaui Dinas yang membidangi pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata