Rincian Aduan : LGWP95006398

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 22 Apr 2021

Assalamualaikum,bagaimana saya bisa daftar dapat bantuan PKH.apakah PKH sama halnya dengan bantuan turun temurun karena yg dapat hanya orang orang yg sama.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 23 April 2021 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 23 April 2021 - 10:03 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Selasa, 27 April 2021 - 07:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2148 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 28 April 2021 - 08:05 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari admin Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga :

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban  bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2148