Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94928922

Rincian Aduan

LGWP94928922

Disposisi Public
22 Mar 2017
0 ditandai
Pak Gubernur yang terhormat, terkait dengan pengalihan SMA/SMK ke provinsi, kenapa untuk GTT bisa mendapat gaji dari apbd provinsi sedangkan PTT tidak, toh sama-sama diangkat oleh kepala sekolah, apa yang menjadi pembeda GTT dengan PTT, guru dengan tenaga administrasi adalah satu sistem penunjang keberhasilnya pendidikan, tolong pak beri kami PTT kebijakan yang berdasarkan rasionalitas, kebijakan yang baik untuk menghasilkan tujuan yang baik pula, buat regulasi yang bisa mengakomidir semua GTT maupun PTT, terima kasih

Disposisi

Kamis, 23 Maret 2017 - 10:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN