Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94928922
Rincian Aduan
LGWP94928922
Disposisi
Public
Pak Gubernur yang terhormat, terkait dengan pengalihan SMA/SMK ke provinsi, kenapa untuk GTT bisa mendapat gaji dari apbd provinsi sedangkan PTT tidak, toh sama-sama diangkat oleh kepala sekolah, apa yang menjadi pembeda GTT dengan PTT, guru dengan tenaga administrasi adalah satu sistem penunjang keberhasilnya pendidikan, tolong pak beri kami PTT kebijakan yang berdasarkan rasionalitas, kebijakan yang baik untuk menghasilkan tujuan yang baik pula, buat regulasi yang bisa mengakomidir semua GTT maupun PTT, terima kasih
Disposisi
Kamis, 23 Maret 2017 - 10:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN