Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94918414
Rincian Aduan
LGWP94918414
Selesai
Public
PUNGLI MILYARAN RUPIAH DI DESA NGALURAN
KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
Sehubungan dengan adanya pungli tersebut mohon kiranya tim PAK GANJAR bisa mengusut tuntas adanya pungli tersebut. Bahwa di desa Ngaluran pada tahun 2020 diadakan program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tahun 2021 juga masih ada dan melkukan pungli yang sama lagi. Program tersebut di ketuai oleh Sdr. NUR KHA MUSLIM dan bendahara salah satunya perangkat desa Sdr. BISRI, dalam kegiatan program tersebut di adakan / di tarik Biaya PUNGLI yang signifikan yaitu per SERTIFIKAT TANAH Sejumlah Rp. 550.000,00 (Limaratus limapuluh ribu rupiah) yang notabene secara aturan Presiden Kita bapak JOKO WIDODO adalah GRATIS.
Klo tidak percaya akan pungutan liar tersebut bisa langsung di tanyakan ke pengaju / PENDAFTAR sertifikat maupun seluruh ketua RT yang ada di wilayah desa Ngaluran pak.
Sedangkan di desa Ngaluran sendiri pendaftar program tersebut lebih dari 2.000 (Dua ribu). Jadi total lebih dari 1 Milyar.
Kita Sebagai pelaksana di lapangan (para ketua RT) di janjikan perkotak 25.000 – 50.000 tp kenyataanya Zonk. Hanya dapat makan aja.
Dengan begitu kita sebagai paguyuban ketua RT juga merasa di tipu.mohon sekiranya Bpak GANJAR yang begitu Amanah terhadap tugasnya bisa menindak dengan tegas hal tersebut sehingga program pemerintah tidak di salahgukanan oleh oknum2.
Panitia/Bendahara pintar dengan tidak memberi kwitansi maupun surat tanda terima, pintarnya lagi bahkan meminta uang PUNGLI tersebut oleh Panitia lewat ketua RT sesuai wilayahnya.
Namun sepintar-pintarnya Pungli saya yakin TIM Bapak GANJAR Bisa mengusut hal tersebut.
Kita sebagai warga masyarakat sangat menunggu kinerja TIM Bapak GANJAR. Sedangkan pada awal-awal program tersebut masyarakat masih mendapatkan kwitansi tanda terima yang di tandatangani oleh Sdr. BISRI namun di samarkan dengan dalih “ SWADAYA SERTIFIKAT” adapun bukti terlampir dan sedikit saya blurkan utk penerima kwitansi tersebut. Namun saya yakin TIM Bapak GANJAR bisa ungkap Hal tersebut.
Ttd
Masyarakat aliansi Anti Pungli
Tembusan :
1. OMBUDSMAN INDONESIA (PERWAKILAN JAWA TENGAH)
2. INSPEKTORAT KABUPATEN DEMAK
3. KEJAKSAAN NEGERI DEMAK
4. GUBERNUR JAWA TENGAH
5. KETUA DPRD KAB DEMAK
6. Media nasional
Disposisi
Kamis, 15 April 2021 - 11:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 15:32 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait
Progress
Senin, 19 April 2021 - 15:37 WIBKabupaten Demak
Aduan sedang di koordinasikan dengan istansi terkait mohon. terima kasih
Selesai
Senin, 19 April 2021 - 18:59 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth Sdr. Manto Mukridin
Berkenaan dengan pengaduan saudara tentang PTSL akan sy jelaskan sbb ;
Bahwa warga yg akan membuat sertifikat dibebani sebesar Rp. 550.000,- biaya tersebut sudah sesuai RAB yg dibuat oleh Pokmas pada tanggal 14 Januari 2020
dan telah melalui Musdes pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah di Perdeskan pula dengan nomor : 01 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut bilamana saudara ingin mengetahui lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke Pokmas atau di Balai desa.
Demikian utk mnjadikan periksa.