Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94840719
Rincian Aduan
LGWP94840719
Selesai
Public
Mohon di tertibkan, pembuatan Ktp dan KK di kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati. masih dikenakan biaya Rp. 75,000. alasannya bayar denda?. padahal saya hanya ganti ktp dan kk dari status belum menikah ke sudah menikah. mohon ditidak lanjuti demi cita-cita memberantas korupsi.
Disposisi
Kamis, 05 Maret 2015 - 06:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 05 Maret 2015 - 07:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 09 Maret 2015 - 10:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Di Kabupaten Pati berlaku denda dengan dasar hukum Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk denda pembuatan KK (Kartu Keluarga) bila ada perubahan elemen data penduduk dan terlambat pelaporannya (30 hari) terkena denda Rp.50.000, untuk denda pembuatan KTP terkena denda Rp. 37.500 bila telah lewat masa berlakunya. Dalam pembayaran denda dilampirkan tanda terima pembayaran denda. Jangan membayar denda diluar Perda dan bila tidak dilampirkan tanda terima. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 09 Maret 2015 - 13:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih