Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94840719

Rincian Aduan

LGWP94840719

Selesai Public
KABUPATEN PATI
04 Mar 2015
0 ditandai
Mohon di tertibkan, pembuatan Ktp dan KK di kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati. masih dikenakan biaya Rp. 75,000. alasannya bayar denda?. padahal saya hanya ganti ktp dan kk dari status belum menikah ke sudah menikah. mohon ditidak lanjuti demi cita-cita memberantas korupsi.

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2015 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 05 Maret 2015 - 07:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 09 Maret 2015 - 10:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Di Kabupaten Pati berlaku denda dengan dasar hukum Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk denda pembuatan KK (Kartu Keluarga) bila ada perubahan elemen data penduduk dan terlambat pelaporannya (30 hari) terkena denda Rp.50.000, untuk denda pembuatan KTP terkena denda Rp. 37.500 bila telah lewat masa berlakunya. Dalam pembayaran denda dilampirkan tanda terima pembayaran denda. Jangan membayar denda diluar Perda dan bila tidak dilampirkan tanda terima. Terima Kasih.

Selesai

Senin, 09 Maret 2015 - 13:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih