Rincian Aduan : LGWP94779331

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 10 Sep 2014

Bersamaan dengan diedarkannya surat pengumuman pengadaan CPNS tahun 2014 pada Pemerintah Kabupaten Jepara tanggal 10 September 2014, bersama ini mohon dengan hormat dicermati hal - hal sebagai berikut : 1. Pada syarat khusus yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Jepara mensyaratkan IP Komulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol) ; 2. Syarat tersebut kami nilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam persaingan, dimana IP Komulatif dibawah 3,00 (tiga koma nol nol) tidak diakui oleh Pemerintah sehingga menjadi penghalang bagi warga negara yang mempunyai ijzah yang dikeluarkan/diakui negara untuk mengikuti test CPNS; 3. Mungkin dengan alasan untuk mencari PNS yang pintar dan kompeten, pihak Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan syarat khusus tersebut, tapi sistem test dengan CAT (computer assisted test) bukankah merupakan tujuan Kemenpan & RB dan BKN dalam menjaring pelamar yang mempunyai kompetensi secara transparan, terbuka dan akuntabel untuk mengisi formasi yang dibutuhkan Pemkab. Jepara; 4. Dengan dikeluarkannya syarat khusus tersebut, berarti Lembaga Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara telah membatalkan atau tidak mengakui ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang keberadaannya diakui dan disyahkan oleh negara lewat Dikti Kemendikbud. Demikian kami sampaikan, besar harapan kami Bapak Gubernur menanggapi keluhan dan aduan kami sehingga prinsip keadilan dan keterbukaan dalam persaingan untuk perekrutan CPNS Kabupaten Jepara dapat terbuka, transparan dan akuntabel dengan CAT (computer assisted test) sesuai dengan tujuan dari Kemenpan RB dan BKN serta ijazah yang dikeluarkan/diakui oleh negara dapat kami gunakan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 10 September 2014 - 21:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 11 September 2014 - 07:09 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 11 September 2014 - 07:16 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas perhatiannya, Dapat diinformasikan bahwa kebijakan Pengadaan CPNS dilakukan untuk mendapatkan aparatur yang terbaik, berkompeten dan profesional. Guna mewujudkan hal tersebut, maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan kebutuhan dan kondisi obyektif masing-masing daerah. Hal ini memungkinkan persyaratan yang ditetapkan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda termasuk penentuan IPK. Kepada saudara dapat kami informasikan bahwa kesempatan untuk mendaftar tetap terbuka lebar, sehingga bagi para pelamar agar mencermati informasi di website panselnas (panselnas.menpan.go.id) untuk memilih instansi dan mendapatkan username dan password, selanjutnya langkah berikutnya melakukan pendaftaran di webite BKN (sscn.bkn.go.id) dan memilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi masing-masing pelamar. Demikian untuk menjadikan maklum, dan selamat berkompetisi. Salam