Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94668163

Rincian Aduan

LGWP94668163

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
03 Jul 2020
0 ditandai
Asalammualaikum... wr wb... pak... saya mau lapor tentang bantuan yang di desa kronggen khususnya di dusun sinawah. Banyak salah sasaran. Sangat... mohon untuk di tindak. Dan kalo bisa benar di survai. Saya amati bantuan cuma di mainkan... perakat. Terimakasih.....

Disposisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 22:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Minggu, 05 Juli 2020 - 02:37 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Silahkan melihat data dimakud dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifkasi Pemerintah Desa Kronggen Kec. Brati Kab. Grobogan bahwa menyampaikan terimakasih atas masukannya, mohon dapat memberikan informasi nama warga yang salah sasaran, sehingga dapat dijadikan evaluasi terhadap pemberian bantuan yang akan datang.

Perlu disampaikan juga bahwa pemberian bantuan sesuai ketentuan berdasarkan NIK.

Terimakasih.

Selesai

Minggu, 05 Juli 2020 - 02:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Silahkan melihat data dimakud dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa. Berdasarkan klarifkasi Pemerintah Desa Kronggen Kec. Brati Kab. Grobogan bahwa menyampaikan terimakasih atas masukannya, mohon dapat memberikan informasi nama warga yang salah sasaran, sehingga dapat dijadikan evaluasi terhadap pemberian bantuan yang akan datang. Perlu disampaikan juga bahwa pemberian bantuan sesuai ketentuan berdasarkan NIK. Terimakasih.