Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94419087

Rincian Aduan

LGWP94419087

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
01 Jan 2017
0 ditandai
Selamat tahun baru pak gubernur, di kesempatan kali ini saya ingin mengeluarkan uneg uneg saya agar ada perbaikan pelayanan pemerintahan di tahun yang baru. Saya soleh warga klaten yang sempat menjadi warga jakarta selama 10 an tahun. Di bulan desember ini saya mengajukan perpindahan warga dari jakarta ke klaten, melalui proses yg menurut saya terlalu lama dan proses tersebut yg mendorong adanya pungli, proses tersebut antara lain : 1. Kelurahan di jakarta berkas di tinggal selama dua hari 2. Dinas kependudukan di jakarta juga berkas di tinggal dua hari 3. Di kelurahan di hari kamis tgl 22 desember, saya datang di kelurahan jam 8.45 tetapi punggawa tidak ada, saya datang lagi jam 15.00 kantor tutup, akhirnya saya datang ke rumah salah satu punggawa desa dan meninggalkan berkas saya untuk di ambil di hari jumat tgl 23 desember 4. Tanggal 24 desember jam 11.05 saya smp di kantor dinas kependudukan di klaten, petugas tinggal 2 orang dan menginformasikan sudah tutup dan di suruh kembali lagi hari selasa tgl 27 desember. Hal ini menjadi pertanyaan saya, kl 5 hari kerja kenapa jam 11.00 sudah tutup?... Sebenarnya jam kerja dr jam brp ke brp?... 5. Tanggal 27 desember saya kembali ke dinas kependudukan untuk mengumpulkan berkas, dilayani oleh petugas dan di suruh datang lagi tanggal 3 januari. Pak gubernur, apakah memang proses nya lama?.. Pegawai saja hanya dpt cuti 1 hari dlm sebulan, jika proses nya spt itu, paling tdk pegawai harus cuti selama 4 hari sekedar untuk pindah alamat, inilah yang tadi saya bilang mendorong adanya pungli. Terimakasih kasih pak gubernur, semoga ada perbaikan pelayanan

Disposisi

Senin, 02 Januari 2017 - 05:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 05 Januari 2017 - 11:01 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Jumat, 20 Januari 2017 - 11:56 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Klaten dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/121/1.1/2017 tgl 13 Januari 2017 terima kasih

Selesai

Selasa, 07 November 2017 - 14:46 WIB

INSPEKTORAT

Laporan hasil klarifikasi atas aduan tsb No. 356/01/11.LK tgl. 20 februari 2017
dapat disimpulkan bahwa :
- tidak benar, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Klaten dinilai lama dan mendorong adanya pungli
- Berdasarkan keterangan Kades.Tarubasan dan kondisi yg ada, terlihat Kades tarubasan memiliki kelemahan dalam membagi tugas-tugas perangkat dan sudah dilakukan pembinaan