Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94400705

Rincian Aduan

LGWP94400705

Selesai Public
KOTA TEGAL
26 Mar 2020
0 ditandai
Ini gimana pak ganjaaaar? Emang boleh kota Tegal lockdown sendiri gitu? Negara hukum apa negara apa ini? Tolong diperingati

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 23:24 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai penjelasan Bapak Gubernur di beberapa media massa, yg ditetapkan di Kota Tegal adalah karantina/isolasi wilayah, jalan provinsi dan jalan nasional masih dibuka. Berdasarkan Surat Edaran Sekda Kota Tegal, isolasi wilayah dilakukan 30 maret 2020 - 30 Juli 2020. Operasional isolasi dilakukan dengan cara membuat 1 pintu masuk/keluar di jalan kota (jalan Proklamasi) yg dipantau oleh petugas pemeriksa. Orang yg keluar masuk kota melalui jalan tersebut akan diperiksa sesuai protokol pencegahan covid-19. Warga di dalam kota dihimbau untuk tetap di rumah kecuali ada keperluan penting/mendesak. Informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @pemkot.tegal

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:02 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Selesai

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:02 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA