Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94375638

Rincian Aduan

LGWP94375638

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 May 2017
0 ditandai
assalamualaikum ,mau tanya soal akta lahir,saya buat akta lahir,saya buat akta lahir tapi salah dalam pencetakan bulan,kesalahan berawal dari penulisan oleh bidan setempat,saya mau membenarkan ke kantor capil di jepara,tapi di capil di suruh sidang,dan anehya katanya kalau sidang di denda uang sebesar 300rb-3jt apa benar,apa memang sesulit itunya membenarkan kesalahan bulan dalam akte,mohon penjelasanya,terima kasih

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2017 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2017 - 08:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 24 Mei 2017 - 16:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk pembuatan akte kelahiran apabila setelah di verifikasi oleh petugas dan dicocokkan dengan berkas pendaftaran formulir tidak ditemukan perbedaan akte dan formulir pendaftaran nya maka untuk perubahan data diakte kelahiran harus melalui sidang pengadilan, sidang pengadilan tidak ada denda tetapi biaya persidangan. Monggo dalam pembuatan akte kelahiran diurus sendiri nggih jadi bisa diteliti sendiri kebenaran dalam formulir pendaftaran dan kutipan akte setelah jadi. Suwun

Selesai

Rabu, 24 Mei 2017 - 16:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab