Rincian Aduan : LGWP94341526

Selesai Public

14 Oct 2017

Terima kasih kembali atas jawabannya Bapak Gubernur melalui BKD Prov. Jateng, kami sependapat bahwa turunan dr UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan Juga PP No 11 tahun 2017 masih dalam tahap penggodokan, namun begitu dipandang perlu menggaris bawahi kelanjutan dari honorer K-II yang sampai saat ini belum ada kejelasan begitu juga dengan honorer lainnya yang sampai saat ini juga statusnya semakin tidak jelas, walaupun menurut info Dr rekan kami yang masih honorer atau PPPK (sekarang) kesemuanya sudah mengumpulkan berkas (daftar hadir, legalitas pendidikan) - (sudah bejalan beberapa kali) serta surat perjanjian kerja yang diperpanjang setiap bulan september dan katanya lagi sudah masuk dalam database BKD, kami juga kurang paham dan atau bahkan tidak paham apakah memang demikian, perihal demikian hanya sebagai masukan saja agar keberadaan rekan kami dan juga PPPK yang lain bisa disejajarkan dengan ASN (PNS) mengingat tupoksi, jam kerja dan tanggung jawabnya sama, sehingga bisa lebih membantu dan meningkat kesejahteraannya, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini