Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94072590
Rincian Aduan
LGWP94072590
Selesai
Public
Lampiran
asalamualaikum pak...melanjutkn apa yg prnah saya laporkan,knpa hingga saat ini blm jg ada tindak lanjut dr pihak terkaut,kami warga yg di rugikn oleh proyek waduk kedung ombo bkan cma sebentar di sengsarakan tp sdh lbih dr 20 th,tp smpai sekarang blm jg di selesaikan,apa nunggu kasus ini viral ,baru di tanggapi...trimakasih
Disposisi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:58 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:03 WIBKabupaten Boyolali
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali memberikan penjelasan bahwa :
Secara hukum proses ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Waduk Kedung Ombo sudah dilakukan oleh pemerintah baik yang diterima oleh warga maupun melalui konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri. Dalam perjalanan dinamika di lapangan konsinyasi ada yang diambil oleh subyek yang sah, ada yang diambil pihak lain dan sebagian kecil tidak diambil. Atas permasalahan ini Pemerintah melakukan berbagai langkah solusi antara lain program relokasi, bantuan sarana dan prasarana desa antara lain jalan lingkungan, air bersih, pelatihan keterampilan, dll.
Atas permasalahan diatas maka, perlu adanya data tambahan yang valid atas subyek dan obyek atas hak yang belum selesai proses ganti ruginya, untuk difasilitasi proses penyelesaian lebih lanjut.
Secara hukum proses ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Waduk Kedung Ombo sudah dilakukan oleh pemerintah baik yang diterima oleh warga maupun melalui konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri. Dalam perjalanan dinamika di lapangan konsinyasi ada yang diambil oleh subyek yang sah, ada yang diambil pihak lain dan sebagian kecil tidak diambil. Atas permasalahan ini Pemerintah melakukan berbagai langkah solusi antara lain program relokasi, bantuan sarana dan prasarana desa antara lain jalan lingkungan, air bersih, pelatihan keterampilan, dll.
Atas permasalahan diatas maka, perlu adanya data tambahan yang valid atas subyek dan obyek atas hak yang belum selesai proses ganti ruginya, untuk difasilitasi proses penyelesaian lebih lanjut.
Selesai
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:04 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami