Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94061274

Rincian Aduan

LGWP94061274

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
22 Dec 2017
0 ditandai
Yth Bp Ganjar Pranowo, apakah benar untuk rumah perumnas pengurusan kenaikan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik daerah Kab. Demak, di BPN Kab. Demak dikenakan biaya sampai Rp 600.000,- dan prosesnya memakan waktu sampai 1bulan? Apakah ada kebijakan baru pak, karena tetangga sy tahun 2016 mengurus hanya Rp 50.000,- dan proses jadi 1hari saja. Terima kasih, mohon responnya pak ????

Disposisi

Jumat, 22 Desember 2017 - 15:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 27 Desember 2017 - 07:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Untuk kejadian yg Saudara alami kami sarankan sebaiknya saudara langsung mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Demak. semoga mendapatkan penjelasan yang komplit.

Selesai

Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan