Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94061274
Rincian Aduan
LGWP94061274
Selesai
Public
Yth Bp Ganjar Pranowo, apakah benar untuk rumah perumnas pengurusan kenaikan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik daerah Kab. Demak, di BPN Kab. Demak dikenakan biaya sampai Rp 600.000,- dan prosesnya memakan waktu sampai 1bulan? Apakah ada kebijakan baru pak, karena tetangga sy tahun 2016 mengurus hanya Rp 50.000,- dan proses jadi 1hari saja. Terima kasih, mohon responnya pak ????
Disposisi
Jumat, 22 Desember 2017 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 07:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Untuk kejadian yg Saudara alami kami sarankan sebaiknya saudara langsung mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Demak. semoga mendapatkan penjelasan yang komplit.
Selesai
Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan