Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94026220

Rincian Aduan

LGWP94026220

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Apr 2020
0 ditandai
Pak Ganjar saya mau lapor saya sudah mengajukan relaksasi penundaan pembayaran pokok plus bunga di BFI finance lewat online, tapi sampai hari ini saya masih ditagih terus, padahal kondisi saat ini warung saya omset nya turun 90persen, minta solusinya pak saya ditagih terus via telfon. bahkan untuk membayar bunganya saya juga tidak sanggup, mohon konfirmasi secepatnya pak

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 20:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 17 April 2020 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Bank / Perusahaan Leasing yang terkait dengan Saudara untuk minta penjelasan sejelas-jelasnya dan sudah megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan apa belum.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466