Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93958271
Rincian Aduan
LGWP93958271
Selesai
Public
Ijin Bapak Gubernur yang kami hormati,kami ingin melaporkan masalah Surat Edaran dari Kementrian Desa tentang Gerakan Setengah Milyar Masker untuk Desa.mohon maaf Bapak,Kami menyadari bahwa saat ini memang sangat diperlukan masker sebagai bentuk pencegahan COVID-19 ini.akan tetapi untuk program satu orang 4 masker,kami yakin saat ini hampir mayoriitas warga sudah mempunyai 4masker bahkan lebih.apa lagi disitu dikatakan harus ada disain khusus HUT RI Ke 75.kami kasihan pada Pihak Pemdes yang harus terus menerus melakukan Perubahan APBDes,di Desa kami Sudah 3x ini merubah APBDes Bapak ,jika kegiatan pengadaan masker ini jadi,maka akan ada Perubahan APBDes yang Ke 4x nya.kami lebih mengapresiasi Program Jogo Tonggo dari Pemprov,bahkan stok masker kami dari program Jogo Tonggo tersebut masih untuk stok di Posko Desa.Jadi,kami mohon Kepada Bapak Gubernur untuk mengecek kembali Urgensi dari program Pengadaan Setengah Milyar Masker dari Kementrian Desa ini.Mohon Maaf apabila ada kesalahan kami dalam melaporkan ini Bapak,Semoga Bapak senantiasa diberikan kesehatan untuk menuju Indonesia yang Lebih baik.Salam Hormat Dari Kami Bapak
Disposisi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:58 WIBKabupaten Sragen
Baik, kami sampaikan kepada instansi terkait. Terimakasih informasinya.
Progress
Kamis, 03 September 2020 - 12:25 WIBKabupaten Sragen
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Nomor : 141/1680/030/2020
Perihal : Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19.
Maka Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki kebijakan :
a. Desa yang sudah mengadakan masker kain untuk warganya masingmasing 2 buah yang bersumber dari Dana Desa (DD), maka Desa tidak perlu pengadaan lagi, tinggal melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
b. Untuk Desa yang sudah mengadakan masker kain dari DD akan tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai ketentuan agar mengadakan kekurangannya sesuai dengan surat Menteri Desa tersebut.
c. Untuk Desa yang belum pernah mengadakan masker kain dari DD.
Maka Desa diharuskan untuk melaksanakan pengadaan masker kain sesuai dengan surat Menteri Desa tersebut.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Selesai
Kamis, 03 September 2020 - 12:25 WIBKabupaten Sragen
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Nomor : 141/1680/030/2020
Perihal : Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19.
Maka Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki kebijakan :
a. Desa yang sudah mengadakan masker kain untuk warganya masingmasing 2 buah yang bersumber dari Dana Desa (DD), maka Desa tidak perlu pengadaan lagi, tinggal melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
b. Untuk Desa yang sudah mengadakan masker kain dari DD akan tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai ketentuan agar mengadakan kekurangannya sesuai dengan surat Menteri Desa tersebut.
c. Untuk Desa yang belum pernah mengadakan masker kain dari DD.
Maka Desa diharuskan untuk melaksanakan pengadaan masker kain sesuai dengan surat Menteri Desa tersebut.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.