Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93792627
Rincian Aduan
LGWP93792627
Selesai
Public
Pt. Glory industri yang berada di kecamatan karang tengah, kabupaten demak. Telah melanggar perpu kerja. Dan memperkaya perusahaan sendiri. Kerja lembur 9 jam tapi yang di hitung gaji cuma 5 jam. Selebihnya gak di hitung. Ini udah terjadi berbulan". Mohon keseriyusan atas tindkanya. Aku udah melaporkan ma pak gub 2 kali dan dinas ketenagakerjaan jateng 3 kali sampai skrang lom ada respon.
Disposisi
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:49 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:49 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Jumat, 26 Maret 2021 - 17:15 WIBKabupaten Demak
Yth. Priwan (ppriyantog507@gmail.com)
Terima kasih atas laporan Anda melalui media LAPORGUB ini dan kami turut menyesal atas apa yang Anda alami di tempat kerja.
Kami telah menindaklanjuti laporan Anda dengan menghubungi PT. Glory Industrial Semarang Demak dan disampaikan bahwa mekanisme lembur di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait dengan produk juga mereka memiliki standar kerja dari buyer yang harus dipenuhi sehingga jika ditemukan barang kotor berarti ada kelalaian dari bagian QC sehingga menyebabkan terjadinya kerja lembur.
Jika memang ada ketidaksesuaian dalam penghitungan jam lembur mungkin ada kesalahpahaman, silahkan dikomunikasikan kembali dengan bagian HRD/Personalia.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bisa memberikan pencerahan atas permasalahan yang Anda alami.
Terima kasih
Dinnakerind Kabupaten Demak