Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93668787

Rincian Aduan

LGWP93668787

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
13 Aug 2020
0 ditandai
Penambangan pasir (galian C) menggunakan alat berat excavator nekat sekali di DAS Klawing Desa Jetis Kec Kemangkon Kab Purbalingga tanpa mengindahkan larangan melakukan penambangan di dekat jembatan sungai klawing. Penggunaan diesel sebagai alat penyedot juga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa oli dan solar yang sering sekali tumpah ke aliran sungai.

Disposisi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui laporgub tanggal 13-08-2020 terkait penambangan pasir di Sungai Klawing, Desa Jetis, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Dinas ESDM Prov. Jateng telah melakukan peninjauan lapangan bersama dengan Polres Purbalingga pada hari selasa tanggal 18-08-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat bekas kegiatan  penambangan menggunakan excavator di Sungai Klawing, Desa Jetis, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga  dengan koordinat 7°25'26,7"S; 109°23'11,0"E. 
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) unit excavator kapasitas  sekelas PC200 dalam posisi stand by di pinggir sungai. Selain itu ditemukan kurang lebih 5 dumptruck kapasitas 5 m3 mengantri untuk alat sedot.
3. Menurut informasi di lapangan penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Aris Setiawan
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama beberapa minggu terakhir. 
5. Polres Purbalingga datang kurang lebih tiga puluh menit setelah tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah sampai dilokasi.
6. Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Purbalingga.
7. Selanjutnya kegiatan penambangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polres Purbalingga.