Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93504220

Rincian Aduan

LGWP93504220

Selesai Public
KOTA TEGAL
22 Dec 2015
0 ditandai
Iklan-iklan MMT yang menempel dipohon dan tiang-tiang listrik mulai merajalela merusak keindahan kota dan mengotori/merusak lingkungan, mohon segera ditindak.

Disposisi

Rabu, 23 Desember 2015 - 05:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 29 Desember 2015 - 06:39 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 31 Desember 2015 - 09:59 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pengaturan substansi tentang iklan dan materi dimaksud, sesuai tingkat kewenangannya adalah dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Penindakan hanya dilakukan oleh pengampu wilayah terkait di Kabupaten/kota, yang mempunyai tupoksi pemberian perijinan

Selesai

Kamis, 31 Desember 2015 - 09:59 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah iselesaikan