Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93504220
Rincian Aduan
LGWP93504220
Selesai
Public
Iklan-iklan MMT yang menempel dipohon dan tiang-tiang listrik mulai merajalela merusak keindahan kota dan mengotori/merusak lingkungan, mohon segera ditindak.
Disposisi
Rabu, 23 Desember 2015 - 05:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 29 Desember 2015 - 06:39 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 31 Desember 2015 - 09:59 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengaturan substansi tentang iklan dan materi dimaksud, sesuai tingkat kewenangannya adalah dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Penindakan hanya dilakukan oleh pengampu wilayah terkait di Kabupaten/kota, yang mempunyai tupoksi pemberian perijinan
Selesai
Kamis, 31 Desember 2015 - 09:59 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah iselesaikan