Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93237905
Rincian Aduan
LGWP93237905
Disposisi
Minggu, 22 Maret 2015 - 06:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Maret 2015 - 08:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 24 Maret 2015 - 11:49 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a) Permohonan ijin penambangan rakyat (IPR) harus berada pada wilayah WPR, sedangkan pada WUP diperuntukkan untuk Ijin Usaha Pertambangan ( IUP)
b) Apabila akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah WUP diwajibkan mengajukan IUP baik dengan mengunakan alat berat maupun mengunakan alat tradisional 4. Dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Magelang untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan penambangan di kawasan merapi. Terima kasih.