Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93237905

Rincian Aduan

LGWP93237905

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Mar 2015
0 ditandai
Berbicara tambang pasir merapi di wilayah srumbung Magelang tidak dapat di lihat dari sisi regulasi saja, tetapi aspek sosiologis, kemanfaatan dan lingkungan, sejarah penambangan di sini pernah mengalami masa kelam, ketika tahun 1999 teman2 kami para penambang tradisional di gusur oleh pengusaha-pengusaha tambang besar, ketika mereka marah karena ladang penghidupan mereka yang di ambil atas dalih regulasi, ketika kemudian mereka marah dan membakar belasan alat berat, dan ketika mereka di bantai oleh para pengusaha dengan menyewa para preman, harusnya semua belajar dari hal tersebut, dan itu akibat dari kebijakan yang salah oleh Propinsi saat itu, saya berharap kepada pejabat ESDM Propinsi untuk berpihak kepada Rakyat Kecil Penambang Manual, Mereka menambang untuk sekedar makan, untuk sejumput beras bukan untuk kemewahan..saya menghimbau kepada ESDM Propinsi Jangan main mata dengan pengusaha khususnya ESDM Solo, karena saya punya pendapat subyektif yang bukan karena tiba2, bahwa ada yang main mata saat ini, lokasi yang saat ini sedang kami ajukan proses ijinya di bukakan kesempatan kepada penguaha untuk mengambilnya...kami hanya rakyat yang tidak punya duit untuk melakukan seperti apa yang mereka lakukan..mohon pak Gubernur untuk bijak, Aturan bukan sesuatu yang kaku dan mati, selalu ada diskresi yang bisa di ambil...

Disposisi

Minggu, 22 Maret 2015 - 06:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2015 - 08:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 24 Maret 2015 - 11:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih Sdr. Mujib atas laporannya, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.    Surat Bupati Magelang Nomor : 545/467/25/2015 tanggal 6 Maret 2015 terdapat sebanyak 13 (tiga belas) pemohon yang sudah direkomendasikan oleh Dinas PU ESDM Kabupaten Magelang. 2.    Hasil  pengecekan lapangan tanggal 20 Maret 2015 di 13 (tiga belas) lokasi yang diajukan tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1203 K/30/MEM/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali dan Keputusan Bupati No. 188.45/434/kep/25/2014/ tentang WPR di Kabupaten Magelang tanggal 20 Nopember 2014. 3.    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dijelaskan :

a)    Permohonan ijin penambangan rakyat (IPR) harus berada pada wilayah WPR, sedangkan pada WUP diperuntukkan untuk Ijin Usaha Pertambangan ( IUP)

b)    Apabila akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah WUP diwajibkan mengajukan IUP baik dengan mengunakan alat berat maupun mengunakan alat tradisional 4.    Dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Magelang untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan penambangan di kawasan merapi.   Terima kasih.