Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92731170
Rincian Aduan
LGWP92731170
Selesai
Public
saran : sesuai Pergub no 65 tahun 2008 pasal 21 tentang Tupoksi Dinakertransduk Prov.Jateng mohon untuk disesuaikan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 41 tentang perluasan kesempatan kerja yang mana telah ditegaskan dengan peraturan pemerintah no.33 tahun 2013 pasal 8 (a dan b ) sudah cukup jelas menjelaskan tupoksi seksi perluasan Kesempatan Kerja. berkenaan dengan itu mohon ditinjau kembali pelaksanaannya pada tahun 2015 yang akan datang. (antar kerja melalui BKK, BKO,IPK dan PBJ seharusnya masuk dalam Tupoksi seksi TKLN dan TKDN). terima kasih.
Disposisi
Selasa, 16 Desember 2014 - 05:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 16 Desember 2014 - 09:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporan saudara, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 18 Desember 2014 - 14:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
1. Menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Pasal 20 bahwa, Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Dan Luar Negeri, meliputi : fasilitasi dan pembinaan penempatan pencari kerja penyandang cacat, lanjut usia dan perempuan, memproses penerbitan SPP AKAD, pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pendayagunaan tenaga kerja asing, pelaksanaan koordinasi dan penerbitan izin perpanjangan IMTA dan Cabang PPTKI, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan tenaga kerja asing dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, fasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan orientasi pra penempatan tenaga kerja AKAD, PAP dan kepulangan tenaga kerja Indonesia, pelaksanaan penerbitan izin pendirian dan rekomendasi perpanjangan PPTKIS, pelaksanaan identifikasi dokumen calon tenaga kerja Indonesia dan penyebarluasan penempatan tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN, fasilitasi pengembangan kerjasama penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah dicermati, maka pada Pasal 20 cakupan tugas pokok dan fungsinya lebih dominan pada penyebarluasan penempatan Tenaga Kerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri mulai dari pelaksanaan identifikasi dokumen calon tenaga kerja Indonesia, proses keberangkatan sampai dengan kepulangan tenaga kerja Indonesia, sedangkan Pasal 21 menitik beratkan pada Penyusunan sistem dan penyebarluasan informasi / Bursa Kerja dan penerapan teknologi tepat guna, usaha mandiri atau kewirausahaan, sehingga terbagi dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dan sampai saat ini tidak ada masalah.
Selesai
Kamis, 18 Desember 2014 - 14:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan terima kasih