Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92730739

Rincian Aduan

LGWP92730739

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Sep 2015
0 ditandai
lapor pak gub, tolong tindakan nya utk dishub kendal utk pembayaran KIR mobil Tidak pernah mengeluarkan tanda terima pembayaran KIR ke pembayaran KIR, biaya KIR tidak transparan kalo diminta bukti kwitansi mbingungi petugasnya.....suwun

Disposisi

Selasa, 15 September 2015 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 15 September 2015 - 07:41 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Kamis, 17 September 2015 - 11:41 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Bersama ini kami beritahukan bahwa :
  1. Pengenaan retribusi kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai Perda Kab.Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang leiputi : Biaya Uji, Buku Uji, Striker Uji, Plat Uji, dan denda jika ada keterlambatan pengujian. Semua biaya yang sudah ditetapkan dalam Perda kami tempel pada loket pendaftaran;
  2. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai SOP No.025 / PKB/ 2013 tertanggal 1 Juli 2013 (terlampir) dan setiap kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji diberikan kelengkapan administrasinya ( buku uji, stiker uji, plat uji, dan tanda bukti pelunasannya ) contoh terlampir;
  3. Berdasarkan pengecekan administrasi belum kami jumpai pemilik kendaraan bermotor atas nama Anto.
Demikian dan Terima kasih