Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92699815

Rincian Aduan

LGWP92699815

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
05 Oct 2014
0 ditandai
Siang Pak Ganjar, pak kami dari usaha truk. Mhn info untuk beban maksimal yang boleh lewat jembatan comal brp pak? Karena kesimpangsiuran di lapangan. Apakah berat yg diijinkan termasuk berat kendaraan? Terima kasih atas perhatiannya

Disposisi

Minggu, 05 Oktober 2014 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 06 Oktober 2014 - 08:14 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Rabu, 15 Oktober 2014 - 09:21 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Perlu Kami beritahukan Pengaturan lalu lintas yang diberlakukan adalah pembatasan jenis kendaraan bermotor yang diizinkan untuk melewati Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang. berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK 4156/AJ.401/DRJD/2014 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan jembatan Comal di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, jenis kendaraan bermotor tersebut meliputi : a. Sepeda Motor; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Bus; d. Mobil Barang bermuatan dengan 2 (dua) sumbu; e. Mobil Barang tanpa muatan. Demikian kami sampaikan, Terima Kasih.