Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92699815
Rincian Aduan
LGWP92699815
Selesai
Public
Siang Pak Ganjar, pak kami dari usaha truk. Mhn info untuk beban maksimal yang boleh lewat jembatan comal brp pak? Karena kesimpangsiuran di lapangan. Apakah berat yg diijinkan termasuk berat kendaraan? Terima kasih atas perhatiannya
Disposisi
Minggu, 05 Oktober 2014 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 06 Oktober 2014 - 08:14 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Rabu, 15 Oktober 2014 - 09:21 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Perlu Kami beritahukan Pengaturan lalu lintas yang diberlakukan adalah pembatasan jenis kendaraan bermotor yang diizinkan untuk melewati Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang. berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK 4156/AJ.401/DRJD/2014 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan jembatan Comal di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, jenis kendaraan bermotor tersebut meliputi :
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang bermuatan dengan 2 (dua) sumbu;
e. Mobil Barang tanpa muatan.
Demikian kami sampaikan, Terima Kasih.