Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92698809

Rincian Aduan

LGWP92698809

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
16 Sep 2020
0 ditandai
Pak Gub Jateng yang terhormat, menindaklanjuti laporan saya yang sebelumnya mengenai BST Kemensos yang sudah direply oleh pemerintah desa Gunung seperti bukti terlampir mohon ditindaklanjuti ke dinas Sosial Boyolali, adanya pengurangan KPM di desa Gunung ini berdasarkan apa ya? Terima kasih sebelumnya

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 14:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 18 September 2020 - 14:17 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Jumat, 18 September 2020 - 14:18 WIB

Kabupaten Boyolali

Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Siska Ramawati : Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 16/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali khususnya Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi :
  1. Menginput Data Usulan KPM Bantuan Sosial Tunai yang telah diperiksa dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota melalui SIKS-NG dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup mengenai kebenaran data KPM yang diusulkan sebagai keluarga penerima BST dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Koordinasi dengan Lembaga Penyalur
  3. Melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BST
  4. Melaporkan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran BST kepada Menteri Sosial melalui Dirjen Penangana Fakir Miskin dan Gubernur
Sehingga terjadinya pengurangan (Pen Non Aktifan) kuota KPM adalah kewenangan Kementerian Sosial RI. Hasil konsultasi/klarifikasi dengan Kementerian Sosial RI terkait hilangnya kuota KPM sampai saat ini belum mendapat jawaban.

Selesai

Jumat, 18 September 2020 - 14:19 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami