Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92698809
Rincian Aduan
LGWP92698809
Selesai
Public
Pak Gub Jateng yang terhormat, menindaklanjuti laporan saya yang sebelumnya mengenai BST Kemensos yang sudah direply oleh pemerintah desa Gunung seperti bukti terlampir mohon ditindaklanjuti ke dinas Sosial Boyolali, adanya pengurangan KPM di desa Gunung ini berdasarkan apa ya? Terima kasih sebelumnya
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 14:17 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Jumat, 18 September 2020 - 14:18 WIBKabupaten Boyolali
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Siska Ramawati :
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 16/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali khususnya Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi :
- Menginput Data Usulan KPM Bantuan Sosial Tunai yang telah diperiksa dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota melalui SIKS-NG dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup mengenai kebenaran data KPM yang diusulkan sebagai keluarga penerima BST dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
- Koordinasi dengan Lembaga Penyalur
- Melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BST
- Melaporkan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran BST kepada Menteri Sosial melalui Dirjen Penangana Fakir Miskin dan Gubernur
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 14:19 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami