Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92698251
Rincian Aduan
LGWP92698251
Selesai
Public
pak gub jateng, mohon dicabut ijin pengambilan batu disepanjang sungai serayu kecamatan bukateja kabupaten purbalingga, karena menjadikan tanah longsor dan sangat merusak jalan raya yang dilalui truck pengangkut batu...
Disposisi
Senin, 02 Juni 2014 - 06:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 17 Juni 2014 - 07:36 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 17 Juni 2014 - 11:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih Sdr. Huda, perlu kami jelaskan bahwa Dinas ESDM Prov. Jateng telah melakukan cheking lapangan dan berkoordinasi dengan Pemkab Purbalingga dengan hasil sebagai berikut : 1. Bapak Gubernur tidak pernah menerbitkan ijin depo penambangan pasir dan batu karena kewenangan ijin ada di Kabupaten Purbalingga; 2. Material Pasir yang ada di depo tersebut berasal dari para penambang pasir di Sungai Serayu yang semuanya tidak berijin; 3. Saat ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga sedang melakukan : a. Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perijinan dari Bupati Purbalingga kepada Kepala KPMPT pada Bulan Mei 2014 untuk melayani para penambang yang mengajukan Rekomendasi Teknis ke BBWS Wilayah Serayu Opak dan beberapa lokasi telah turun rekomendasinya; b. Pada tanggal 24 Mei 2014 telah diadakan rapat antar SKPD membahas masalah ijin penambangan yang selanjutnya akan diadakan sosialisasi mekanisme pengajuan ijin kepada para penambang. c. Tanggal 5 Juni 2014 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rapat terkait dengan penambangan eks Gol. C yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.