Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92566106

Rincian Aduan

LGWP92566106

Verifikasi Public
25 Apr 2015
0 ditandai
Dengan hormat, Kami sangat mendukung kebijakan kepegawaian berupa tour of duty dan tour of area dalam rangka pengembangan kinerja PNS. Mohon tanggapan Bapak Gubernur apabila kebijakan tsb pd tk. eselon III dan IV akhirnya justru menjadikan beban psikologis bagi PNS ybs dikarenakan penempatannya mengakibatkan tidak dapat setiap hari berkumpul dengan anak/suami/istri dan juga menambah beban fisik karena jarak dari rumah dengan tempat bekerja yang sangat jauh. Apalagi bagi PNS dgn masa kerja yang sudah mendekati Batas Usia Pensiun. Kiranya Bapak Gubernur berkenan memberikan tanggapan agar dapat membukakan pikiran kami. Terima kasih

Disposisi

Senin, 27 April 2015 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Selasa, 28 April 2015 - 11:19 WIB

BIRO ORGANISASI

Yth. Bu Sri Wahyuningsih, terimakasih atas perhatian terhadap kebijakan Bapak Gubernur berkaitan dengan mutasi jabatan eselon III. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ditegaskan pada pasal 6 ayat (1) huruf i syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara yang ditentukan oleh Pemerintah dan dikuatkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002. Mutasi Jabatan bertujuan untuk mengembangkan karier dan pengkayaan pengetahuan. Mutasi yang dilakukan perlu disyukuri karena masih dalam wilayah Jawa Tengah, sehingga masih dimungkinkan bertemu dengan keluarga