Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92508253

Rincian Aduan

LGWP92508253

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
18 Sep 2015
0 ditandai
lapor pak gub, kalo bayar KIR mobil di dishub kendal tidak pernah dikasih bukti pembayaran, kalo diminta malah seolah olah kita yang mengada ada, padahal 2 thn yll pernah dikasih, sekarang sudah tidak lagi, kesannya dishub kendal TIDAK transparan dlm hal biaya kir yang sebenarnya berapa..... suwun

Disposisi

Sabtu, 19 September 2015 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 23 September 2015 - 09:59 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Jumat, 25 September 2015 - 09:02 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Bersama ini kami beritahukan bahwa :
  1. Pengenaan retribusi kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai Perda Kab.Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang leiputi : Biaya Uji, Buku Uji, Striker Uji, Plat Uji, dan denda jika ada keterlambatan pengujian. Semua biaya yang sudah ditetapkan dalam Perda kami tempel pada loket pendaftaran;
  2. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai SOP No.025 / PKB/ 2013 tertanggal 1 Juli 2013 (terlampir) dan setiap kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji diberikan kelengkapan administrasinya ( buku uji, stiker uji, plat uji, dan tanda bukti pelunasannya ) contoh terlampir;
  3. Berdasarkan pengecekan administrasi belum kami jumpai pemilik kendaraan bermotor atas nama Anto.
Demikian dan Terima kasih