Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92417494

Rincian Aduan

LGWP92417494

Selesai Public
23 Apr 2017
0 ditandai
Kemarin saya mau membayar pajak perpanjangan masa kendaraan untuk ganti plat nomor, Mengapa harus ada Surat Kuasa dari nama pemilik? padahal saya sudah komplit membawa KTP, STNK dan BPKB pemilik, tolong pak diperbaharui kebijakannya ,kita mau membayar pajak kenapa dipersulit spt ini, kita mau membayar pajak bukan mau mengambil barang knapa hrs ad surat kuasa

Disposisi

Selasa, 25 April 2017 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 25 April 2017 - 15:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 19 Juni 2017 - 10:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

terima kasih masukannya untuk dijadikan evaluasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor