Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92333880

Rincian Aduan

LGWP92333880

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
01 Jun 2015
0 ditandai
Yang saya hormati Gubernur Jawa Tengah, Bupati Pemalang dan Kepala Dishubkominfo Kab. Pmalang. Sekedar berbagi cerita, saya sudah lebih dari satu tahun tiap akhir pekan mudik ke Pemalang dan tiap berangkat ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat Bus dari terminal Pemalang. Selama itu pula saya amati terkait penarikan retribusi jasa penggunaan fasilitas terminal (peron) yang jarang bahkan bisa dibilang tidak pernah petugas yang berjaga di pintu masuk terminal memberikan karcis bukti penerimaan jasa peron tersebut jika tidak diminta. Pernah beberapa kali waktu saya minta bukti karcis tersebut, memang dikasih tp seperti terpaksa dan pasang muka berbeda. Memang jasa peron yang dipungut hanya Rp. 500,- tapi kalo dihitung berapa calon penumpang/pengguna jasa terminal tiap malam dan berapa tahun kasus ini dibiarkan, berapa potensi PAD yang bisa (mohon maaf) hilang? Disini saya tidak menyalahkan pihak manapun, saya sendiri yang salah karena tidak meminta karcis peron tiap masuk terminal. Apa yang saya lakukan semata-mata hanya demi kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Pemalang pada khususnya dan Jawa Tengah pada umunya. Sekian dari saya jika ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.....

Disposisi

Senin, 01 Juni 2015 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 03 Juni 2015 - 08:42 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 08 Juni 2015 - 08:22 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Laporan saudara merupakan kewenangan dari Dishubkominfo Kabupaten Pemalang, dan telah kami sampaikan kepada instansi terkait (Dishubkominfo Kabupaten Pemalang) dengan nomor surat 486.6/12.290 tanggal 03 Juni 2015. Mohon untuk menunggu tindakan Dinas terkait. Terima Kasih