Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92269763
Rincian Aduan
LGWP92269763
Verifikasi
Public
Pak Ganjar YTH, sebenarnya gmn sih proses dan sumber data penerima bansos itu? Dari dulu kok keluarga kami belum pernah mendapat bantuan apapun. Padahal banyak keluarga yg ekonominya diatas kami yg justru mendapatkannya. Seharusnya dibentuk tim survey dan verifikasi agar mendapatkan data yg akurat dan netral. Kalo cuma bermodalkan kepercayaan perangkat desa ya susah. Soalnya menyangkut rasa orang jawa yg kental dengan budaya "pekewuh". Oya pak utk mendapatkan KIP itu persyaratannya apa aja ya?
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:08 WIBDINAS SOSIAL
Monggo saat ini sedang dalam pendataan dinsos kab kota dan provinsi dan kemensos. Bantuan Belum semua di laksanaan pendistribusian. Dilaksanakan secara bertahap. Bansos BLT Provinsi sedang didistribusikan.
Dampak Covid 19 yang didata semua yg terdampak hingga yang sudah tidak memiliki penghasilan
data itu belum semua masih mungkin diusulkan. Itu data untuk bansos APBD prov dan kab (non DTKS/BDT), masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD (Dana Desa), ada Kartu Prakerja dll
Monggo saat ini sudah dibentuk yg namanya Jogo Tonggo di setiap RW. Sebuah struktur Organisasi Warga dengan 4 Bidang, Keamanan, Kesehatan, Ekonomi dan Hiburan. Yg bertujuan membangkitkan kembali Ronda 24 jam untuk memastikan lingkungan aman, Memantau Kesehatan Masyarakat dan Memantau bantuan sosial tersalurkan dengan baik. Termasuk juga mendata tetangga tetangganya karena lingkungan sekitar yg tau betul bagaimana kondisinya. Membantu desa/kelurahan menempeli stiker atau cat pada warga penerima PKH.
cek data anda di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id jika ada maka bisa diusulkan ke desa/kelurahan. nanti dicek apakah anda benar-benar berhak atau tidak. Jika belum usulkan dulu BDT/DTKS sebagai Fakir Miskin agar bisa diusulkan bansos.
Untuk PKH dapat diusulkan melalui Desa/ Kelurahan untuk dimusyawarahkan desa oleh Perangkat desa, perwakilan RW, didampingi TKSK, Pendamping PKH, Pendamping Desa, TNI dan POLRI.
Jika sudah masuk DTKS bisa mengajukan KIP melalui sekolahan