Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92138818
Rincian Aduan
LGWP92138818
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar? Perkenalkan saya wisnu asli dari Solo,. Sekarang tinggal dan menetap di Wonosobo.
Hari ini tgl 8 juli 2021sekitar jam 2 siang saya ke dinas pendidikan Wonosobo, rencana mau legalisir ijazah paket c (kesetaraan SMA) untuk daftar kuliah di UT, (ijazah saya dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota Solo) kata dinas pendidikan Wonosobo tidak bisa di legalisir di dinas pendidikan Wonosobo karna ijazah paket c luar kota,. Apa betul demikian Pak ?,.
Tadi Saya sudah bawa ijazah asli dan foto copy,
Kalau saya mau legalisir ke dinas pendidikan Kota Solo sedang PPKM darurat.
Mohon saran untuk masalah saya Pak Ganjar ?..
Terimakasih
Disposisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 09 Juli 2021 - 08:30 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan diterima
Progress
Jumat, 09 Juli 2021 - 12:23 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai Permendikbud no 29 tahun 2014 bab II pasal 2 ayat 5 pengesehan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh kab/kota yang membidangi pendidikan di kab/kota yang bersangkutan
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Selesai
Jumat, 09 Juli 2021 - 12:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai Permendikbud no 29 tahun 2014 bab II pasal 2 ayat 5 pengesehan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh kab/kota yang membidangi pendidikan di kab/kota yang bersangkutan
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.