Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92138818

Rincian Aduan

LGWP92138818

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
08 Jul 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar? Perkenalkan saya wisnu asli dari Solo,. Sekarang tinggal dan menetap di Wonosobo. Hari ini tgl 8 juli 2021sekitar jam 2 siang saya ke dinas pendidikan Wonosobo, rencana mau legalisir ijazah paket c (kesetaraan SMA) untuk daftar kuliah di UT, (ijazah saya dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota Solo) kata dinas pendidikan Wonosobo tidak bisa di legalisir di dinas pendidikan Wonosobo karna ijazah paket c luar kota,. Apa betul demikian Pak ?,. Tadi Saya sudah bawa ijazah asli dan foto copy, Kalau saya mau legalisir ke dinas pendidikan Kota Solo sedang PPKM darurat. Mohon saran untuk masalah saya Pak Ganjar ?.. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 09 Juli 2021 - 08:30 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Jumat, 09 Juli 2021 - 12:23 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sesuai Permendikbud no 29 tahun 2014 bab II pasal 2 ayat 5   pengesehan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh kab/kota yang membidangi pendidikan di kab/kota yang bersangkutan
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan  oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

Selesai

Jumat, 09 Juli 2021 - 12:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sesuai Permendikbud no 29 tahun 2014 bab II pasal 2 ayat 5   pengesehan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh kab/kota yang membidangi pendidikan di kab/kota yang bersangkutan
Ayat 6
Pengesahan fotokopi ijazah /STTB dan surat keterangan Pengganti ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kab/kota sekolah asal dapat di lakukan  oleh kepala dinas kab/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.