Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91802905

Rincian Aduan

LGWP91802905

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Jul 2021
0 ditandai
Selamat pagi pak. Kami mau melaporkan bahwa ditengah tengah kondisi pandemi covid 19 yang semakin meningkat dan seiring gencarnya gencarnya pemerinta memerangi pandemi covid 19. Di desa kami masih banyak kegiatan hajatan baik perrnikahan maupun sunatan yang mengakibatkan kerumunan masa dan tentuanya ini sangat membahayakan kesehatan warga. Mohon sekali untuk di tindak lanjuti karena pemerintahan desa kami kurang tegas falam masalah ini.Trimakasih Salam

Disposisi

Minggu, 11 Juli 2021 - 22:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 12 Juli 2021 - 07:49 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait terima kasih 

Progress

Senin, 12 Juli 2021 - 08:00 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait terima kasih 

Selesai

Senin, 12 Juli 2021 - 09:39 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth.
Saudara Agus Imam Riyadi
 
Terimakasih ats aduan saudara yg disampaikan kpd kmi terkait dimasa pandemi mash ada yg melakukan hajatan, dengan ini kaki sampaikan hal - hal sbb :
1. Sesuai SE Bupati Demak Nomor 440.1/27/2021 tgl 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kab. Demak.
2. Bhw utk kegitan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 10 org dg membawa bukti negatif rapid test antigen atau PCR Covid-19 dan menerapkan prokes secara lebih ketat serta tidak  menerapkan makan di tempat resepsi,penyediaan makanan hanya diperbolehkan dlm tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
3.Utk giat yg ada di Desa kedungwaru Kidul kami sudah melalukan koordinasi denga pihak Desa .sehingga kejadian tersebut tdk terjadi lagi.
Terimakasih salam sehat. (Kec. Karanganyar)