Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91701941
Rincian Aduan
LGWP91701941
Selesai
Public
55. Pak tolong dong kalau majek kendaraan jangan pakai KTP atas nama. Kita jadi kesulitan dan ujung-ujungnya juga jadi nembak KTP. Matur nuwun pak. (Kirun, Banyumas) SM
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2014 - 13:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima Kasih atas laporan yang Saudara sampaikan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait
Selesai
Rabu, 06 Agustus 2014 - 09:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Menanggapi aduan Saudara Kirun, dapat kami sampaikan bahwa melampirkan KTP merupakan syarat wajib bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor guna mengantisipasi terjadinya kejahatan.