Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91453494

Rincian Aduan

LGWP91453494

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Mar 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak gubernur. Bapak kita. Yg sangat saya hormati Pak Ganjar. Perkanalkan nama saya Rifqi Achmad lulusan S1 Udinus semarang dan Salah satu warga desa Jetak kecamatan Wedung kabuapten Demak. Mohon maaf. Sedikit lapor dan curhat. Mengenai sertifikat massal. Sudah di laksanakan tapi sampai sekarang sertifikat masih belum kunjung jadi. Bahkan dulu semua warga di tarik 500ribu per KK. Padahal dari info yg saya dapat gratis. Tapi di suruh bayar. Namun Ini bahkan sudah bayar semua tapi belum kunjung jadi. Padahal sudah 1 tahun lebih. Dan menurut saya ini tidak hanya terjadi di desa saya saja, mungkin di desa2 lain juga ada. Bagaimana ini Bapak. Mohon di tindak lanjuti pak. Jangan sampai program-program pemerintah yang sangat bagus. Tapi malah di buat bisnis oleh oknum-oknum perangkat desa. Mohon lebih di awasi atau di audit anggarannya pak. Supaya bisa lebih transparan, smua warga biar tahu dalam penggunaan anggarannya Khsususnya di desa-desa. Kasihan warga-warga yg ekonominya masih rendah yang hak nya di rampas oleh oknum-oknum yg tdk bertanggung jawab. Terimakasih Pak Ganjar. Bapak Gubernur kita. Saya sangat terinspirasi kpd Bapak

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2020 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:34 WIB

Kabupaten Demak

YSH Bapak Rifki Achmad, Aduan Kami Terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth Bapak Rifki Achmad Untuk program Rumah Tidak Layak Huni pada Dinas Perkim di layani dengan mengajukan proposal dari lembaga, individu, kelompok masyarakat atau desa yang di tujukan kepada Bupati Demak Cq Ka Dinperkim, dan akan di verifikasi oleh tenaga ahli Dinperkim

Selesai

Minggu, 15 Maret 2020 - 21:04 WIB

Kabupaten Demak

Yth Bapak Rifki Achmad Untuk program Rumah Tidak Layak Huni pada Dinas Perkim di layani dengan mengajukan proposal dari lembaga, individu, kelompok masyarakat atau desa yang di tujukan kepada Bupati Demak Cq Ka Dinperkim, dan akan di verifikasi oleh tenaga ahli Dinperkim