Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91361911

Rincian Aduan

LGWP91361911

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Nov 2018
0 ditandai
Yth Bp. Ganjar selaku gubernur Jateng. Pak Gub. Satu tahun yg lalu njenengan pernah telpon saya. Saya warga desa keduren kecamatan purwodadi kabupaten purworejo. Waktu itu saya pernah melaporkan tentang tibdakan percobaan korupsi atau pun pungli. Saya udah telpon saber pungli, lapor ke bupati, ke kejaksaan tapi ternyata tidak ada respon sama sama sekali bahkan orang yg saya laporkan itu dulu sebagai kades dan sekarang jadi sekdes. Waktu itu yg saya lapirkan kasus PRONA. Yang katanya gratus tetapi warga bayar 500 rb yg tadinya 850 s.d 1 jt perbidang san akhirnya pemerintah desa mengembalikan uang ke warga. Yang saya permasalahka adalah tindakan nya. Ibaratkan MALING KETAHUAN DI GEBUKI TRUS DI PRNJARA ini bedanya apa dengan malaing, mengambil uang rakyat, ketahuan,trus di kembalikan, trus bebas. Lha dimana tegaknya hukum klo seperti itu.sekian dari saya terimakasih

Disposisi

Jumat, 23 November 2018 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Jumat, 23 November 2018 - 11:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara, yang dimaksud gratis untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. Sedangkan biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....untuk biaya2 yg lain silahkan saudara minta konfirmasi perincian untuk apa saja biaya2 tsb ke kantor petanahan. Sebagai contoh biaya operasional PTSL 2018 sebagai berikut : 1. Patok 4x 25.000 = 100.000 2. Jasa pemasangan patok 50.000 3. Pemberkasan 300.000 4. Materai 4x6000= 24.000 5. Fotocopy 50.000 6. Snack penyuluhan 4x 15.000 = 60.000 Apabila ada peralihan maka dikenakan : 1. akta hibah atau akta jual beli 500.000 2. BPHTB /SSP/IPH 1.000.000 Total 2.500.000 .terima kasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah