Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91216310
Rincian Aduan
LGWP91216310
Selesai
Public
Cipawon RT 01 RW 05 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga,, telah terjadi penambangan pasir ilegal dialiran sungai serayu yang merugikan warga, dampaknya air sumur mulai berkurang debitnya, mohon dari pemerintah jawa tengah bertindak, karena pemerintah desa Cipawon tidak bertindak, dan di belakangnya ada oknum pensiunan Polisi dan TNI, terima kasih
Disposisi
Minggu, 20 September 2020 - 21:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 09:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Senin, 21 September 2020 - 09:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Agus Nur Rakhmat 20-09-2020 20:04 melalui Website, terkait kegiatan penambangan pasir illegal dialiran sungai Serayu Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Bukateja yang berdampak pada berkurangnya debit air sumur warga, kami telah melakukan peninjauan lapangan bersama Polres Purbalingga pada hari Kamis tanggal 01-10-2020 berikut disampaikan hasil sidak sebagai berikut :
1. Terdapat bekas penggalian menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi 7°27'8.78"S S; 109°27'30.78"E.
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 2 unit Excavator dalam keadaan mati (terparkir)
4. Penanggung jawab kegiatan bernama Timbul dan tidak berada dilokasi penambangan.
5. Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama 1 bulan terakhir.
Tindak lanjut:
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Purbalingga.
Terima kasih.