Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91216310

Rincian Aduan

LGWP91216310

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 Sep 2020
0 ditandai
Cipawon RT 01 RW 05 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga,, telah terjadi penambangan pasir ilegal dialiran sungai serayu yang merugikan warga, dampaknya air sumur mulai berkurang debitnya, mohon dari pemerintah jawa tengah bertindak, karena pemerintah desa Cipawon tidak bertindak, dan di belakangnya ada oknum pensiunan Polisi dan TNI, terima kasih

Disposisi

Minggu, 20 September 2020 - 21:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 21 September 2020 - 09:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 21 September 2020 - 09:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Agus Nur Rakhmat 20-09-2020 20:04 melalui Website, terkait kegiatan penambangan pasir illegal dialiran sungai Serayu Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Bukateja yang berdampak pada berkurangnya debit air sumur warga, kami telah melakukan peninjauan lapangan bersama Polres Purbalingga pada hari Kamis tanggal 01-10-2020 berikut disampaikan hasil sidak sebagai berikut : 
1. Terdapat bekas penggalian menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Cipawon, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi   7°27'8.78"S S; 109°27'30.78"E. 
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 2 unit Excavator dalam keadaan mati (terparkir)
4. Penanggung jawab kegiatan bernama Timbul dan tidak berada dilokasi penambangan.
5. Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama 1 bulan terakhir. 
 
Tindak lanjut: 
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Purbalingga.
 
Terima kasih.