Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91073606
Rincian Aduan
LGWP91073606
Selesai
Public
Pak Ganjar Gubernur Jateng yang saya hormati.saya warga KUDUS tepatnya Desa Bulung Cangkring Rt 4 Rw 9 Kec. Jekulo.Apa benar pak pembuatan sertifikat tanah itu membutuhkan biaya hingga 5 juta, sedangakan luas tanah hanya sekitar 1/4 ha saja.Sejak 2007 sampai sekarang belum jadi juga.perangkat desa yang saya datangi selalu berbelit belit pak.Hingga Ke BPN kab kudus dan balai PSDA seluna Kudus pun tetap tidak ada hasil.mohon bantuannya pak.Terima kasih pak Ganjar..
Disposisi
Jumat, 13 April 2018 - 14:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 09:17 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat .
Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan.
Sedang untuk biaya pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah, Pajak BPHTB, pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.
Selesai
Selasa, 29 Januari 2019 - 12:25 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih