Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90965087

Rincian Aduan

LGWP90965087

Selesai Public
02 Sep 2014
0 ditandai
Yth Pak Gubernur, mohon untuk memberikan kesempatan pada kami yg pengen jadi abdi negara di pemprov jateng,tapi terbentur syarat ipk min 3,0 pdhal tahun2 kemaren & byk instansi yg msih memakai batas 2,75. mohon dengan sangat pak ganjar. berikan kami kesempatan yang sama.biar seleksi yang menentukan.terimakasih

Disposisi

Selasa, 02 September 2014 - 20:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 03 September 2014 - 06:46 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 03 September 2014 - 09:16 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas perhatiannya Penentuan persyaratan CPNS merupakan kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan daerah masing-masing. Guna memperoleh CPNS yang profesional dan memiliki kompetensisesuai dengan bidang tugasnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2013 sudah menerapkan syarat IPK minimal 3,00 Bagi calon pelamar CPNS dapat mempelajari persyaratan khusus di semua instansi dan dapat memilih pendaftaran sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya. Guna mengetahui persyaratan pendaftaran, sesuai dengan kualifikasi yang dimiliknya. Guna mengetahui persyaratan pendaftaran, formasi yang tersedia dan tata cara pendaftaran para calon pelamar agar mencermati terlebih dahulu pada website panselnas.menpan.go.id, sscn.bkn.go.id dan website masing2 instansi karena pelamar hanya bisa mendaftar satu kali dan tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah dipilih. Demikian untuk menjadikan maklum, dan terus semangat mengabdi.