Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90921786
Rincian Aduan
LGWP90921786
Selesai
Public
Pak Gubernur, kami dari rakyat TLOGOREJO WONOSALAM DEMAK, tolong keadilannya! Kepala Desa menurut PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2O15 TENTANG
KEPALA DESA, kepala desa yang menjadi tersangka tanpa melalui usulan BPD diberhentikan sementara, namun SAMPAI SAAT INI masih AKTIF.
Disposisi
Kamis, 10 November 2016 - 05:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 14 November 2016 - 07:35 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 21 November 2016 - 11:59 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Demak dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3543/1.1/2016 tgl 17 Nopember 2016
terima kasih
Selesai
Senin, 19 Maret 2018 - 14:16 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektorat Kab. Demak No.LHP-735/499/KH/RHS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dapat disimpulkan bahwa aduan tersebut tidak terbukti