Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90858697
Rincian Aduan
LGWP90858697
Verifikasi
Public
Lampiran
Pak Ganjar di depan rumah saya di jalan majapahit 243 semarang didirikan papan reklame besar tanpa ijin pemilik rumah dan mereka tidak mau memindahkan karena sudah merasa punya ijin... kalau sudah punya ijin apakah diperbolehkan di depan rumah orang kenapa tidak dibangun di pinggir rumah... serta pendiriannya juga mengorbankan pohon peneduh yg seharusnya dilindungi... terima kasih
Disposisi
Kamis, 20 April 2017 - 10:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 20 April 2017 - 10:50 WIBKota Semarang
Silahkan sampaikan pengaduan anda melalui LaporHendi. SMS dengan format LaporHendi (spasi) aduan kirim ke 1708, melalui twitter dengan hashtag #LaporHendi, atau melalui website www.lapor.go.id