Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90858697

Rincian Aduan

LGWP90858697

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
20 Apr 2017
0 ditandai
Pak Ganjar di depan rumah saya di jalan majapahit 243 semarang didirikan papan reklame besar tanpa ijin pemilik rumah dan mereka tidak mau memindahkan karena sudah merasa punya ijin... kalau sudah punya ijin apakah diperbolehkan di depan rumah orang kenapa tidak dibangun di pinggir rumah... serta pendiriannya juga mengorbankan pohon peneduh yg seharusnya dilindungi... terima kasih

Disposisi

Kamis, 20 April 2017 - 10:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 20 April 2017 - 10:50 WIB

Kota Semarang

Silahkan sampaikan pengaduan anda melalui LaporHendi. SMS dengan format LaporHendi (spasi) aduan kirim ke 1708, melalui twitter dengan hashtag #LaporHendi, atau melalui website www.lapor.go.id