Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90787709

Rincian Aduan

LGWP90787709

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Feb 2019
0 ditandai
Assalamualaikum wrwb.  Sy asri pak, mau menanayakan ttg pengurusan skpwni, karena sy mau pindah dr purwodadi ke padang karena kerja disana dan kebetulan suami saya juga orang padang. Apakah untuk mengurus skpwni ( surat keterangan pindah warga negara indonesia perlu legalisir surat nikah ??  Menurut bu Ismu kepala bidang yg menangani kependudukan. Kk KTP perubahan status kependudukan dan pindah tempat utk purwodadi, ternyata masih minta photocopy surat nikah yg dilegalisir utk persyaratan pindah tempat. Namanya bu Ismu . ini no WA nya : 082325913750. Padahal Peraturan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018 menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru. pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan. Apakah tiap daerah beda peraturannya pak? Mohon penjelasannya  Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 16 Februari 2019 - 20:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Minggu, 17 Februari 2019 - 16:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 19 Februari 2019 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Dinas dukcapil Kab Grobogan untuk tindaklanjutnya

Selesai

Selasa, 19 Februari 2019 - 11:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab