Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90706583
Rincian Aduan
LGWP90706583
Selesai
Public
Mohon dengan hormat Bp. Gubernur untuk dilakukan Operasi Pungli (Syber Pungli) terhadap praktek pengenaan retribusi Parkir di Pasar Mranggen Demak yang menyimpang dari Perda Demak No. 5 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Umum, karena dalam prakteknya sudah dinaikkan 100 prosen ( contoh parkir sepeda motor dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 ) oleh pengelola parkir, Sales pada komplain lewat "pengurus paguyuban pedagang pasar mranggen" dan juga pedagang pada ngeluh ,termasuk pekerja/jasa angkut barang di pasar juga mengeluh ,dan tentu masyarakat umum dirugikan. Jika tetap dibiarkan efeknya pasar Mranggen pasti akan menjadi sepi . Dan pasti masyarakat lebih memilih berbelanja diluar pasar (pkl tepi jalan) dan PKL tentu tidak berkontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah.
Termasuk kenapa sudah sering kali kami lapor agar dinas Pengampu (Disperdagkop $ UKM) / Dinas Perhubungan untuk memasang MMT besaran Tarif Parkir di pintu masuk dan Keluar ( lokasi pembayaran parkir) kenapa juga tidak pernah terwujud.
Kadang-kadang kami berpikir apa harus seperti khasus Pasar Induk di Blora?.
Disposisi
Minggu, 07 November 2021 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 07 November 2021 - 11:59 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih
Progress
Minggu, 07 November 2021 - 12:00 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Minggu, 07 November 2021 - 21:57 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth Sdr. Ngadirin
Bp. Ngadirin terimakasih atas laporanya, kami dari dinas akan menindaklanjuti dan koordinasikan dengan pengelola parkir di pasar Mranggen.
Dinas sudah pernah memasang mmt seperti yang di sampaikan.
Terimakasih
(Dindagkop UKM Kab. Demak)
(Dindagkop UKM Kab. Demak)
Kepada : Yth. Sdr. Pelapor
Perlu kami luruskan bahwa Perda ttg Retribusi Jasa Umum bukan Perda no. 5 tetapi Perda no. 4 Tahun 2012, dalam Perda tersebut antara lain mengatur retribusi parkir ditepi jalan umum, jadi tidak mengatur retribusi parkir dipasar, adapun yang berwenang mengatur retribusi parkir pasar adalah kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM
(Satpol PP)
(Satpol PP)