Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90669680
Rincian Aduan
LGWP90669680
Selesai
Public
Yth pak gub, mbok mesake kita honorer yang mengabdi 7 tahun lebih umur 35 th keatas beri kesempatan untuk bisa daftar cpns..tolong perhitungkan kontribusi kami yang tidak kalah dengan PNS.
Disposisi
Senin, 07 September 2015 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 07 September 2015 - 11:55 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Senin, 07 September 2015 - 19:50 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara
Bahwa pengadaan CPNS telah diatur melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan PNS pelamar umum dengan menggunakan aturan Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013.
Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan (moratorium)
Sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori I) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat sekarang masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
- dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2010 dan hasil pendataan telah diujipublikkan pada bulan Maret 2012 setelah diadakan verivikasi oleh Tim BKN dan BPKP pada bulan Oktober 2010.
- Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 . Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara Salam