Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90229387

Rincian Aduan

LGWP90229387

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
24 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum..selamat malam, maaf pak mengganggu waktunya, tanpa mengurangi rasa hormat.. saya ingin menyampaikan keluhan saya perihal kenaikan upah buruh di Brebes yang hanya 18.000 perak pak..maaf bilapun ada tunjangan 200 ribu.. itupun hanya yang sudah masa kerja 1 th..sedangkan ditempat saya banyak perusahaan garmen sistem kontrak 6 bulan berturut-turut bahkan sampai 3 th lebih dan tidak mendapat haknya menjadi karyawan tetap.. apa setega itu pak pemerintah kepada masyarakat, apa wakil rakyat hanya mendengar suara rakyatnya hanya saat pemilu? hanya menaikan upah 18.000 perak karena ketidakberdayaan masyarakat.. Jika dihitung UMK 1.8 sekian dan tunjangan 200 berarti persentase lembur dan hal lain diambil dari UMK pak bukan beserta tunjangan.. Upah 1.8 apa cukup untuk kehidupan sekarang pak, apa lagi yang sudah berkeluarga punya 2 anak contohnya menurut sistem KB.. Saya mohon pak, naikan UMK brebes yang awalnya 1.8 jt/bulan menjadi 2.1 jt/bulan pak.. Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 25 November 2021 - 10:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Minggu, 28 November 2021 - 05:17 WIB

Kabupaten Brebes

laporan diterima

Selesai

Senin, 07 Februari 2022 - 09:44 WIB

Kabupaten Brebes

Dinperinaker Kabupaten Brebes mendorong kepada perusahaan untuk menambah maksimal Rp. 200.000,- dengan menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan mempertimbangkan aspek-aspek : golongan, jabatan, masa kerja, Pendidikan, dan kompetensi. Di pasal 24 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebutkan Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Apabila saudara lebih dari 3 tahun dengan memakai perpanjangan kontrak setelah 6 bulan disarankan untuk dibicarakan lebih lanjut melalui bipartit. Terimakasih