Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90024497

Rincian Aduan

LGWP90024497

Selesai Public
KABUPATEN PATI
22 Sep 2021
0 ditandai
Selamat pagi bapak/ibu bagian pelayanan laporgub.Saya Resah akan pelayanan administrasi kependudukan di dispendukcapil kabupaten pati.. Yang notabene berbasis online, saya mengajukan pembuatan Akta Kelahiran di 2 media online, website dispendukcapil pati dan aplikasi tarjilu sejak tanggal 3 sepetember 2021,sempat dibalas untuk dikoreksi pada tanggal 6 september dan langsung saya koreksi pada tanggal tersebut 6 september. Dan mohon maaf sampai sekarang tanggal 22 september tidak ada kabar lagi. Saya coba antrian online pula tidak bisa untuk hari dan waktu loketnya. Saya kontak nomor telp dukcapil tidak ada yang aktif. Saya pula sudah mengirimkan email pelaporan ketidaknyaman ke dukcapil pati,namun belum ada respon. Mohon maaf sebagai info saya warga pati yang sedang bekerja di luar kota sangat membutuhkan sistem online ini, karena dari dukcapil semenjak pandemi covid ini diminta untuk menggunakan pelayanan berbasis online. kalau boleh saya bandingkan dengan kota tetangga, saya ambil contoh kab. Demak kota asal saya, disana pelayanan berbasis onlinenya sangat baik. Sedangkan kab. Pati mohon maaf pelayanan kurang memuaskan.untuk itu saya meminta bantuan pelayanan laporgub provinsi jawatengah untuk segera menindaklanjuti masalah ini agar pengajuan Akta kelahiran anak saya segera terselesaikan, nanti setelah ini juga masih mengurus banyak pemberkasan lagi. Jadi saya sangat berharap pelayanan semakin ditingkatkan.Sebelumnya saya sangat berterimakasih.

Disposisi

Rabu, 22 September 2021 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 22 September 2021 - 13:35 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 September 2021 - 11:51 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Kamis, 30 September 2021 - 14:26 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdukcapil. Terima kasih atas laporan yang anda sampaikan, mohon maaf kalau pelayanan yang kami berikan kurang berkenan. Adapun mengenai keluhan anda yang sudah melakukan pendaftaran dengan 2 media online. 
  • Website Dispendukcapil : telah dilakukan koreksi oleh petugas, terdapat kekurangan form SPTKM Kelahiran dan sudah disampaikan ke pemohon. Untuk http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/(pendaftaran kelahiran) anak harus masuk kedalam Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu. 
  • Aplikasi Tarjilu Okke : sudah dikoreksi oleh petugas, ada kekurangan KTP  dan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah Sakit belum tertulis nama anak. silahkan dilengkapi dan kirim ke nomor 081335341313
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.