Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89920359

Rincian Aduan

LGWP89920359

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Apr 2020
0 ditandai
Asslmkum, Pak Gubernur yg terhormat, saya ingin melaporkan tentang kebijakan pemerintah mengenai pembebasan bayar listrik dampak Covid 19 yg ada dilingkungan saya banyak yg salah sasaran, Rumah gedung dan pekerjaan mapan bahkan ada yg PNS justru mendapatkan bebas bayar namun seperti saya yg hidup pas pasan rumahpun sangat sederhana trlebih dampak Covid 19 ini sangat berpengaruh bagi ekonomi saya namun justru masih muncul tagihan listrik, Sejujurnya saya tidak paham ttg golongan R1 dan R1M, dg adanya Covid 19 ini saya baru sadar trnyata subsidi PLN dirumah saya telah dicabut,itu saya sadari stlh saya tanyakan knp tagihan listrik saya msh muncul sdgkan org yg mampu jstru bebas biaya, saya mencari rekening lama tahun 2015 dan disitu msh golongan R1 namun stlh saya cek tahun kemudian direkening th 2017 sdh berubah menjadi R1M, yg menjadi pertanyaan saya atas dasar apa PLN memberlakukan golongan pembayaran bersubsidi dan non subsidi bahkan perubahan tanpa konfirmasi kepada pihak yg bersangkutan seperti yg trjadi pada listrik dirumah saya yg awalnya R1 trnyata sdh berubah menjadi R1M, sedang kehidupan saya bisa dikatakan golongan bawah, namun kenapa subsidi justru berlaku pada perumahan gedung dan org trsebut sudah mempunyai pekerjaan yg mapan, sehingga dalam dampak Convid 19 justru PLN salah sasaran dalam memberi pembebasan bayar, yg kaya bebas bayar namun yang hidup pas pasan seperti saya tidak mendapatkannya, mohon pencerahan untuk keadilan rakyat kecil seperti saya Pak Gubernur, Terima kasih saya ucapkan sebelumnya, Wassalamu'alaikum Wr Wb

Disposisi

Sabtu, 04 April 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 06 April 2020 - 08:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 06 April 2020 - 09:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA dan gratis 100 persen bagi pelanggan daya 450 VA yang masuk kategori penerima subsidi.  Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19). Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 450 VA gratis dan 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kalau panjenengan belum terdata sebagai pelanggan yang layak mendapat subsidi listrik, sebaiknya panjenengan bisa melapor ke Kades untuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / TNP2K. Demikian penjelasan kami, terima kasih.