Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89864870

Rincian Aduan

LGWP89864870

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak,,,, pak mengenai bantuan covid19 yg ktnya ada bntuan tahap 1 sampai tahap 6,,aku durong prnah mndpat bntuan sama sekali,, pdhal orang2 yg dapat sdah dpat 2kali,, maaf????????????????

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 22 Juni 2020 - 09:20 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Wandankemiri Kec. Klambu Kab. Grobogan, bahwa Saudara belum layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

Meskipun Saudara - Saudara pelapor mendapatkan bantuan sosial karena memang layak untuk mendapatkannya.

Terimakasih.

Selesai

Senin, 22 Juni 2020 - 09:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Wandankemiri Kec. Klambu Kab. Grobogan, bahwa Saudara belum layak untuk mendapatkan bantuan sosial. Meskipun Saudara - Saudara pelapor mendapatkan bantuan sosial karena memang layak untuk mendapatkannya. Terimakasih.