Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89787909

Rincian Aduan

LGWP89787909

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum. pak ganjar, saya akan menanyakan perihal pinjaman di Bank Jateng, Bapak dan Ibu saya meninggal karena covid bulan Juni, dan masih mempunyai pinjaman di bank jateng, setelah saya mngurus masalah pinjaman tetapi tidak bisa diklaimkan dengan alesan karena covid. kita sudah kehilangan kedua orang tua, apakah ada kebijakan tentang keringanan pinjaman untuk nasabah yang mninggal akibat covid? pinjaman atas nama Rusjianto di Kantor Cabang BPD Jateng Wirosari. terimakasih

Disposisi

Selasa, 30 November 2021 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 15:40 WIB

BANK JATENG

Terima kasih Ibu Indah Permata telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait. Matur sembah nuwun

Progress

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:28 WIB

BANK JATENG

Kami telah melakukan koordinasi dengan Bank Jateng Kantor Cabang terkait dan sedang ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 06 Desember 2021 - 18:04 WIB

BANK JATENG

Bank Jateng telah menindaklanjuti pengaduan Saudari Indah Permata. Dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pengajuan klaim an Rusjianto telah kami kirimkan ke pihak asuransi pada tanggal 27 Juli 2021 2. Saudara Rusjianto meninggal dunia karena COVID 19 dan COVID 19 telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai wabah penyakit menular 3. Bahwa berdasarkan ketentuan, Bencana alam nasional atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/unggas yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Tertanggung tidak dapat melunasi kredit. 4. Klaim kredit tersebut telah mendapatkan surat penolakan dari Pihak Asuransi dan telah dikoordinasikan dengan ahli waris almarhum. Demikian yang dapat kami sampaikan. Matursembah nuwun.