Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89769166
Rincian Aduan
LGWP89769166
Selesai
Public
Yth, gubernur Jateng Bpk Ganjar Pranowo, S.H Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 april 2015 saya memperpanjang pajak kendaraan bermotor (sepeda motor) di kantor samsat wonosobo. yang saya alami saat mengecek no rangka dan nomor mesin (gesek) kami dikenai biaya Rp 20.000,- tanpa bukti pembayaran (kwitansi). beberapa hari berikutnya sy dapat info dari teman sekantor, bahawa di wilayah banyumas proses gesek itu tidak dikenai biaya (gratis). maka pertanyaan saya, sama2 di wilayah kerja propinsi jawa tengah kok kejadiannya beda2, yang bener yang mana pak. mohon informasinya.. seandainya itu pungli, mohon agar ditertibkan supaya tidak memberatkan kami masyarakat keci. terima kasih
Disposisi
Rabu, 29 April 2015 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 29 April 2015 - 13:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 30 April 2015 - 17:16 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Bapak Pariyun, SH, telah ditindaklanjuti oleh UP3AD/SAMSAT Kab. Wonosobo. Bapak Paritun, SH. telah melakukan klarifikasi melalui website Laporgub pada tanggal 29 April 2015 sebagai berikut :
Luar Biasa... Terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah dan jajarannya, khususnya pihak kantor samsat Wonosobo yang sudah cepat menanggapi dan memproses aduan saya, pada hari ini, tadi pagi aduan saya tulis, dan siang ini saya sdh dapat klarifikasi dari pihak samsat wonosobo. Dan biaya gesek Rp 20.000,- sudah dikembalikan. Sekali lagi semoga semua kantor pelayanan utamanya samsat kedepan terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terciptanya good governance di wilayah jawa tengah. terima kasih atas respons yang baik ini
Setiap bentuk laporan dari Masyarakat sangat bermanfaat bagi evaluasi kinerja pelayanan di SAMSAT. terima kasih